.quickedit{ display:none; }

Selasa, 24 September 2013

peranan perpustakaan rumah ibadah_makalah


PERANAN PERPUSTAKAAN RUMAH IBADAH
Description: E:\ZONA GAMBAR\Logo\KAMPUS\uin alauddin.TIF
Oleh:
                                                NAMA    : ADIPAR
NIM        : 40400110002
KELAS   : AP.1


JURUSAN ILMU PERPUSTKAAN
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...............................................................................................................
DAFTAR ISI  .............................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................................................
A.    Latar Belakang ................................................................................................................   
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................................................
C.     Tujuan .............................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................................................
A.    Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah………………………..........................................
B.     Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah ………………………...................................

BAB III PENUTUP ...................................................................................................................
1.      Kesimpulan .....................................................................................................................
2.      Saran ...............................................................................................................................  

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Merujuk pada sila pertama, masyarakat Indonesia dimungkinkan untuk menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Ibadah agama dilakukan di rumah ibadah seperti mesjid untuk umat Islam, gereja untuk umat Kristen Protestan dan Katolik, Pura untuk umat
Hindu, Vihara untuk umat Budha, Kelenteng untuk umat Konghuchu, dan tempat ibadah umat lainnya. Di dalam melakukan ibadah, umat beragama perlu memperluas keimanannya tidak saja melalui khotbah dan ritual di rumah ibadah saja, juga melalui informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan agamanya.
Informasi tersebut perlu disediakan di perpustakaan, sehingga setiap rumah ibadah perlu memiliki perpustakaan. Di perpustakaan bukan saja tempat untuk menyimpan buku atau materi perpustakaan namun diharapkan dapat menjadi pusat belajar bagi mereka yang akan mendalami agama dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendalaman agama. Dan masih dimungkinkan bahwa perpustakaan juga dapat menjadi tempat rekreasi apabila disediakan bacaan ringan dan aktifitas perpustakaan yang menghibur.
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 menjelaskan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang dilakukan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan para pemustaka. Dengan kata lain, bahwa Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di Indonesia dikenal beberapa jenis perpustakaan, yaitu Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Salah satu jenis perpustakaan khusus adalah perpustakaan rumah ibadah. Disebut perpustakaan khusus karena koleksinya sebagian besar bersifat khusus bidang keagamaan, dengan pemustaka diprioritaskan khusus jamaah dan masyarakat sekitar Rumah Ibadah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah?
2.      Bagaimanakah Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah?

C.    TUJUAN
1.      Untuk Mengetahui Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah
2.      Untuk Mengetahui Tata Cara Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah
           



















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah
Perpustakaan rumah ibadah adalah lembaga atau unit kerja yang mengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku, yang dibentuk dan dikembangkan oleh rumah ibadah guna memenuhi kebutuhan penelitian, pengetahuan, informasi, keagamaan, dan rekreasi.
Perpustakaan Rumah Ibadah selintas memang dapat dikatagorikan sebagai Perpustakaan Khusus. Namun apabila kita cermati betul, Perpustakaan Rumah Ibadah lebih tepat bila dimasukkan dalam katagori Perpustakaan Umum karena perpustakaan ini lebih terbuka bagi umat dan masyarakat umum disekitarnya tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Keberadaan Perpustakaan Rumah Ibadah di wilayah Indonesia cukup banyak dan cukup beragam dari sisi misi, tujuan, sasaran dan lokasi. Sebagai contoh perpustakaan masjid atau mushola, perpustakaan gereja, perpustakaan vihara, dan perpustakaan klenteng muncul dimanamana.
Sebagai salah satu contoh untuk mencermatinya adalah  Perpustakaan masjid yang merupakan salah satu jenis perpustakaan yang dikelompokkan sebagai perpustakaan umum, karena tugas dan fungsinya melayani umum sesuai dengan agama yang dianut masyarakat setempat. Sesuai dengan tujuan perpustakaan masjid, yaitu untuk pembinaan dan pengembangan pendidikan masyarakat Islam. 

Perpustakaan Rumah Ibadah berfungsi sebagai :

a.       Sebagai tempat studi bagi jamaah atau masyarakat, tentang pengetahuan dan keagamaan
b.      Sebagai sumber informasi keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar.
c.       Sebagai sarana menciptakan gemar membaca bagi umat dan masyarakat.
d.      Sebagai sasaran pembinaan kehidupan rohaniah dan jasmaniah, timbul keinginan untuk lebih maju.
e.       Sebagai penyimpanan dokumen dan kegiatan keilmuan masjid.


Secara umum perpustakaan rumah ibadah bertujuan menyediakan layanan informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi bagi jemaah dan masyarakat di lingkungan rumah ibadah, baik informasi untuk kecerdasan spiritual, intelektual, maupun kecerdasan emosional.
Secara khusus perpustakaan rumah ibadah mempunyai tujuan:
a.       Meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang keagamaan dan pengetahuan umum lainnya.
b.      Menunjang dan membantu memenuhi kebutuhan informasi dalam aktivitas ibadah.Mendukung pelaksanaan program rumah ibadah.
c.       Sebagai sarana jamaah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi hiburan atau rekreatif guna mendapatkat informasi lainnya.
d.      Berperan meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
e.       Mendukung pendidikan sepanjang hayat dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Agar Perpustakaan Rumah Ibadah dapat berkembang dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, perpustakaan ini perlu dikelola secara profesional menurut sistem baku dan ketentuan umum yang berlaku. Tuntutan masyarakat pemustaka akan berkembang dari masa ke masa serta semakin menghendaki kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan perpustakaan. Kondisi ini juga akan meminta kesiapan dan kompetensi dari para pengelola perpustakaan.

B.   Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah
1.      Pembentukan Perpustakaan Rumah Ibadah
Perpustakaan rumah ibadah adalah salah satu jenis perpustakaan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemilik/pendiri rumah ibadah, baik perorangan, korporasi, yayasan, lembaga masyarakat, dsb.
Pembentukan perpustakaan rumah ibadah dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a.       Perpustakaan diusulkan dan dibentuk oleh unit pembina/lembaga induknya (yayasan masjid, gereja, pura, dsb).
b.      Pembentukan organisasi perpustakaan dituangkan dalam surat keputusan pimpinan lembaga induk.
c.       Misalnya surat keputusan pimpinan masjid untuk perpustakaan masjid, pimpinan gereja untuk perpustakaan gereja, dsb.
d.      Menyiapkan sarana dan prasarana perpustakaan, misalnya ruang/gedung, koleksi, SDM, sarana rak, sarana baca (meja atau kursi baca, atau karpet, dsb.), serta merencanakan anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan.
e.       Melaporkan kepada Perpustakaan Nasional untuk dicatat dalam pangkalan data perpustakaan

2.      Organisasi Perpustakaan Rumah Ibadah
a.       Besar kecilnya struktur organisasi perpustakaan disesuaikan dengan fungsi, tujuan, dan kebutuhan pemustaka.
b.      Struktur organisasi perpustakaan sekurangkurangnya harus memiliki unit kerja yang melakukan fungsi pengolahan materi perpustakaan dan layanan.
c.       Struktur organisasi perpustakaan rumah ibadah diperlukan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas kerja perpustakaan.
d.      Organisasi perpustakaan disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan kondisi perpustakaan rumah ibadah. Kedudukan perpustakaan rumah ibadah dan unit pembina/penyelenggara perpustakaan harus jelas.
e.       Pembagian kewenangan dan tugas pokok masingmasing unit kerja perlu disusun dan dijabarkan dalam uraian tugas.
3.      Struktur Organisasi
Berikut ini dikemukakan contoh bagan struktur organisasi perpustakaan rumah ibadah yang paling sederhana:




 


















Gmbr.01 by Adipar




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan makalah, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pada dasarnya Perpustakaan Rumah Ibadah merupakan komponen penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu kelembagaan Perpustakaan Rumah Ibadah harus didasari dengan fondasi kuat yang mencakup masalah ketenagaan, anggaran dan materi. Pengelolaan Perpustakaan rumah Ibadah dengan demikian bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat ( target oriented ) yang bertumpu kepada manajemen partisipatif.
Perpustakaan Rumah Ibadah merupakan perpustakaan khusus karna koleksinya sebagian besar bersifat khusus bidang keagamaan, dengan pemustaka diprioritaskan khusus jamaah dan masyarakat sekitar Rumah Ibadah. Namun jika ditinjau dari segi peranan perpustakaan Rumah Ibadah dikategorikan perpustakaan umum karna terbuka bagi umat dan masyarakat umum disekitarnya tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.














DAFTAR PUSTAKA
Gassing, Qadir. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Makassar : Alauddin   Press, 2008.
http//:www. google .com/2012/02/. Pedoman_perpustakaan_mesjid.html.   retrieved  rabu, 16 Agustus 2013.
Wuryani, Hj Indah. Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Rumah Ibadah.  Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2011.


Undang–undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 2007. Jakarta : Perpustakaan nasional RI. 
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Merujuk pada sila pertama, masyarakat Indonesia dimungkinkan untuk menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Ibadah agama dilakukan di rumah ibadah seperti mesjid untuk umat Islam, gereja untuk umat Kristen Protestan dan Katolik, Pura untuk umat
Hindu, Vihara untuk umat Budha, Kelenteng untuk umat Konghuchu, dan tempat ibadah umat lainnya. Di dalam melakukan ibadah, umat beragama perlu memperluas keimanannya tidak saja melalui khotbah dan ritual di rumah ibadah saja, juga melalui informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan agamanya.
Informasi tersebut perlu disediakan di perpustakaan, sehingga setiap rumah ibadah perlu memiliki perpustakaan. Di perpustakaan bukan saja tempat untuk menyimpan buku atau materi perpustakaan namun diharapkan dapat menjadi pusat belajar bagi mereka yang akan mendalami agama dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendalaman agama. Dan masih dimungkinkan bahwa perpustakaan juga dapat menjadi tempat rekreasi apabila disediakan bacaan ringan dan aktifitas perpustakaan yang menghibur.
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 menjelaskan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang dilakukan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan para pemustaka. Dengan kata lain, bahwa Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di Indonesia dikenal beberapa jenis perpustakaan, yaitu Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Salah satu jenis perpustakaan khusus adalah perpustakaan rumah ibadah. Disebut perpustakaan khusus karena koleksinya sebagian besar bersifat khusus bidang keagamaan, dengan pemustaka diprioritaskan khusus jamaah dan masyarakat sekitar Rumah Ibadah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah?
2.      Bagaimanakah Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah?

C.    TUJUAN
1.      Untuk Mengetahui Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah
2.      Untuk Mengetahui Tata Cara Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah
           



















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah
Perpustakaan rumah ibadah adalah lembaga atau unit kerja yang mengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku, yang dibentuk dan dikembangkan oleh rumah ibadah guna memenuhi kebutuhan penelitian, pengetahuan, informasi, keagamaan, dan rekreasi.
Perpustakaan Rumah Ibadah selintas memang dapat dikatagorikan sebagai Perpustakaan Khusus. Namun apabila kita cermati betul, Perpustakaan Rumah Ibadah lebih tepat bila dimasukkan dalam katagori Perpustakaan Umum karena perpustakaan ini lebih terbuka bagi umat dan masyarakat umum disekitarnya tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Keberadaan Perpustakaan Rumah Ibadah di wilayah Indonesia cukup banyak dan cukup beragam dari sisi misi, tujuan, sasaran dan lokasi. Sebagai contoh perpustakaan masjid atau mushola, perpustakaan gereja, perpustakaan vihara, dan perpustakaan klenteng muncul dimanamana.
Sebagai salah satu contoh untuk mencermatinya adalah  Perpustakaan masjid yang merupakan salah satu jenis perpustakaan yang dikelompokkan sebagai perpustakaan umum, karena tugas dan fungsinya melayani umum sesuai dengan agama yang dianut masyarakat setempat. Sesuai dengan tujuan perpustakaan masjid, yaitu untuk pembinaan dan pengembangan pendidikan masyarakat Islam. 

Perpustakaan Rumah Ibadah berfungsi sebagai :

a.       Sebagai tempat studi bagi jamaah atau masyarakat, tentang pengetahuan dan keagamaan
b.      Sebagai sumber informasi keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar.
c.       Sebagai sarana menciptakan gemar membaca bagi umat dan masyarakat.
d.      Sebagai sasaran pembinaan kehidupan rohaniah dan jasmaniah, timbul keinginan untuk lebih maju.
e.       Sebagai penyimpanan dokumen dan kegiatan keilmuan masjid.


Secara umum perpustakaan rumah ibadah bertujuan menyediakan layanan informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi bagi jemaah dan masyarakat di lingkungan rumah ibadah, baik informasi untuk kecerdasan spiritual, intelektual, maupun kecerdasan emosional.
Secara khusus perpustakaan rumah ibadah mempunyai tujuan:
a.       Meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang keagamaan dan pengetahuan umum lainnya.
b.      Menunjang dan membantu memenuhi kebutuhan informasi dalam aktivitas ibadah.Mendukung pelaksanaan program rumah ibadah.
c.       Sebagai sarana jamaah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi hiburan atau rekreatif guna mendapatkat informasi lainnya.
d.      Berperan meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
e.       Mendukung pendidikan sepanjang hayat dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Agar Perpustakaan Rumah Ibadah dapat berkembang dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, perpustakaan ini perlu dikelola secara profesional menurut sistem baku dan ketentuan umum yang berlaku. Tuntutan masyarakat pemustaka akan berkembang dari masa ke masa serta semakin menghendaki kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan perpustakaan. Kondisi ini juga akan meminta kesiapan dan kompetensi dari para pengelola perpustakaan.

B.   Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah
1.      Pembentukan Perpustakaan Rumah Ibadah
Perpustakaan rumah ibadah adalah salah satu jenis perpustakaan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemilik/pendiri rumah ibadah, baik perorangan, korporasi, yayasan, lembaga masyarakat, dsb.
Pembentukan perpustakaan rumah ibadah dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a.       Perpustakaan diusulkan dan dibentuk oleh unit pembina/lembaga induknya (yayasan masjid, gereja, pura, dsb).
b.      Pembentukan organisasi perpustakaan dituangkan dalam surat keputusan pimpinan lembaga induk.
c.       Misalnya surat keputusan pimpinan masjid untuk perpustakaan masjid, pimpinan gereja untuk perpustakaan gereja, dsb.
d.      Menyiapkan sarana dan prasarana perpustakaan, misalnya ruang/gedung, koleksi, SDM, sarana rak, sarana baca (meja atau kursi baca, atau karpet, dsb.), serta merencanakan anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan.
e.       Melaporkan kepada Perpustakaan Nasional untuk dicatat dalam pangkalan data perpustakaan

2.      Organisasi Perpustakaan Rumah Ibadah
a.       Besar kecilnya struktur organisasi perpustakaan disesuaikan dengan fungsi, tujuan, dan kebutuhan pemustaka.
b.      Struktur organisasi perpustakaan sekurangkurangnya harus memiliki unit kerja yang melakukan fungsi pengolahan materi perpustakaan dan layanan.
c.       Struktur organisasi perpustakaan rumah ibadah diperlukan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas kerja perpustakaan.
d.      Organisasi perpustakaan disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan kondisi perpustakaan rumah ibadah. Kedudukan perpustakaan rumah ibadah dan unit pembina/penyelenggara perpustakaan harus jelas.
e.       Pembagian kewenangan dan tugas pokok masingmasing unit kerja perlu disusun dan dijabarkan dalam uraian tugas.
3.      Struktur Organisasi
Berikut ini dikemukakan contoh bagan struktur organisasi perpustakaan rumah ibadah yang paling sederhana:




 

















Gmbr.01 by Adipar




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan makalah, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pada dasarnya Perpustakaan Rumah Ibadah merupakan komponen penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu kelembagaan Perpustakaan Rumah Ibadah harus didasari dengan fondasi kuat yang mencakup masalah ketenagaan, anggaran dan materi. Pengelolaan Perpustakaan rumah Ibadah dengan demikian bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat ( target oriented ) yang bertumpu kepada manajemen partisipatif.
Perpustakaan Rumah Ibadah merupakan perpustakaan khusus karna koleksinya sebagian besar bersifat khusus bidang keagamaan, dengan pemustaka diprioritaskan khusus jamaah dan masyarakat sekitar Rumah Ibadah. Namun jika ditinjau dari segi peranan perpustakaan Rumah Ibadah dikategorikan perpustakaan umum karna terbuka bagi umat dan masyarakat umum disekitarnya tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.







 posted by : Adipar






DAFTAR PUSTAKA
Gassing, Qadir. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Makassar : Alauddin   Press, 2008.
http//:www. google .com/2012/02/. Pedoman_perpustakaan_mesjid.html.   retrieved  rabu, 16 Agustus 2013.
Wuryani, Hj Indah. Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Rumah Ibadah.  Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2011.

Undang–undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 2007. Jakarta : Perpustakaan nasional RI.