BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Arsip adalah setiap catatan yang
tertulis, tercetak atau ketikan dalam bentuk huruf, angka atau gambar yang
mempunyai arti dan tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi yang
terekam pada kertas, kertas film, media komputer, dan lain-lain yang disimpan
menurut suatu aturan sehingga apabila diperlukan dapat ditemukan kembali dengan
mudah. Sedangkan Kearsipan adalah suatu proses kegiatan mulai dari penerimaan,
pengumpulan, pengaturan, pemeliharaan dan penyimpanan warkat menurut sistem
tertentu sehingga saat diperlukan dapat ditemukan kembali dengan mudah.
Penyusutan
Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif di
unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna
dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke ANRI, Lembaga Kearsipan
Daerah, atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi. Dalam unit kearsipan sangat
penting dilakukan penyusutan arsip baik penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip
maupun non- jadwal retensi arsip.
B. RUMUSAN MASALAH
a.
Apakah Yang Dimaksud Dengan Penyusutan Arsip ?
b.
Bagaimanakah Tekhnik Penyusutan Arsip ?
c.
Apakah Tujuan Di Adakannya Penyusutan Arsip ?
C.
TUJUAN
a.
Untuk Mengetahui Yang Dimaksud Dengan Penyusutan Arsip
b. Untuk Mengetahui tekhnik penyusutan
arsip
c. Untuk mengetahui tujuan penyusutan
arsip
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penyusutan Arsip
Penyusutan
Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif di
unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidakbernilai guna
dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke ANRI.
Menurut Pasal 2, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, penyusutan arsip itu adalah
kegiatan pengurangan arsip dengan cara:
1. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit
Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau Badan -badan
Pemerintahan masing-masing;
2. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku;
3. Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip
Nasional.
B.
Teknik Penyusutan
Surat
Edaran Kepala ANRI No SE/02/1983 dalam pendahuluan khusus disebutkan bahwa
penentuan nilai guna arsip merupakan faktor yang sangat menentukan dalam
kegiatan penyusutann arsip dan mutlak perlu dilaksanakan dalam tata kearsipan.
Penentuan nilai guna merupakan kegiatan untuk memilahkan arsip ke dalam
kategori:
Arsip yang bernilai guna permanen yang harus disimpan
dan Arsip yang bernilai guna sementara yang dapat dimusnahkan dengan segera atau di kemudian hari.
dan Arsip yang bernilai guna sementara yang dapat dimusnahkan dengan segera atau di kemudian hari.
Penyusutan Arsip Berdasarkan Jadwal Retensi
Arsip
Pemindahan :
a. Pemeriksaan arsip
(berdasarkan JRA)
b. Pendaftaran (daftar
arsip yg dipindahkan)
c. Penataan
d. Pembuatan Berita Acara
Penyusutan
e. Pelaksanaan
Pemusnahan :
a. Pemeriksaan arsip
(berdasarkan JRA)
b.
Pendaftaran (daftar arsip yg dimusnahkan)
c. Penilaian,
persetujuan & pengesahan
d.
Pembuatan Berita Acara Penyusutan
e.
Pelaksanaan
Penyerahan arsip ke ANRI
a. Pemeriksaan
dan penilaian
b.
Pendaftaran (daftar arsip yg diserahkan)
c.
Pembuatan Berita Acara Penyusutan
d. Pelaksanaan
Jadwal Retensi adalah
jadwal pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai dengan lama masing-masing jenis
arsip disimpan pada file aktif, file inaktif, dan kemudahan dimusnahkan.
Arti harfiahnya dari retensi adalah penahanan. Dalam kearsipan, retensi artinya lama sesuatu arsip disimpan(ditahan) di file aktif atau di file inaktif sebelum dipindahkan atau dimusnahkan.
Arti harfiahnya dari retensi adalah penahanan. Dalam kearsipan, retensi artinya lama sesuatu arsip disimpan(ditahan) di file aktif atau di file inaktif sebelum dipindahkan atau dimusnahkan.
Teknik Penyusutan Arsip tidak
berdasarkan JRA
1. Penelitian (arsip,
sistem, organisasi)
2. Penyusunan Juknis
penataan dan penyusutan
3. Sortir/ pemilahan
4.
Rekonstruksi (azas provenance dan original
order)
4. Pendaftaran/
deskripsi arsip
5. Penyusunan skema
pengaturan dan pengelompokan arsip
6. Penomoran dan
penataan fisik
7. Penyusunan daftar
sementara
8. Penilaian dan
seleksi
9. Penyusunan daftar
usul simpan, musnah dan serah
10. Pelaksanaan
penyusutan (pindah, serah, musnah)
TEKNIK PENYUSUTAN (Arsip Non – JRA)
a. Pelaksanaan
Pembenahan Arsip
b. Penilaian Arsip
c. Penyusunan Daftar
Arsip
d. (daftar arsip yg
disimpan/usul musnah/diserahkan)
e. Pelaksanaan
Penyusutan
f. (Berita Acara
Musnah/Serah)
g. Perencanaan
Pembenahan Arsip
Rumus angka pemakaian arsip adalah
Contoh : Dalam lemari arsip tersimpan arsip sebanyak 1000 arsip. Dalam satu
tahun arsip yang dipinjam sebanyak 350 arsip. Maka angka pemakaian arsip adalah
: 35 persen. Hal ini berarti arsip tersebut masih bagus, belum perlu
disusutkan. Karena penyusutan arsip dilakukan bila angka pemakaiannya < 20%.
C.Landasan Hukum Penyusutan Arsip
Untuk landasan hukum dalam penyusatan
adalah sebagai berikut:
Landasan Hukum
•
PP No. 34/1979 Tentang penyusutan arsip
• SE/01/1981
Tentang penanganan arsip inaktif sebagai pelaksanaan ketentuan peralihan
peraturan pemerintah tentang penyusutan arsip.
•
SE/02/1983 Tentang pedoman umum untuk menentukan nilai guna arsip
•
Undang-Undang No. 8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
• Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Pasal 47 yang
berisikan
(1) Penyusutan arsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pencipta
arsip.
(2) Penyusutan arsip yang dilaksanakan
oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN
dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyusutan arsip diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam penyusutan arsip perlu dilakukan
seleksi dan penilaian, berikut beberapa istilah mengenai:
•
Penilaian Arsip = Appraisal adalah satu proses untuk menentukan nilai guna
dokumen-rekod dan kemudian menentukan musnah atau permanen berdasarkan
pertimbangan nilai
guna
administrasi, hukum, dan kegunaan fiskal; nilai guna
informasional dan hubungannya dengan arsip lainnya.
•
Appraisal adalah proses evaluasi aktual atau potensial akuisisi untuk
menentukan, bila arsip-arsipnya memiliki nilai guna jangka
panjang untuk menjamin kebutuhan preservasi oleh lembaga kearsipan.
• Appraisal
adalah proses evaluasi kegiatan-kegiatan bisnis untuk menentukan rekod/arsip
yang mana akan dipertahankan dan berapa lama akan disimpan, untuk memenuhi
kegiatan bisnis, pertanggungjawaban organisasi dan harapan masyarakat karena
nilai guna kelanjutan.
• Seleksi
adalah proses yang dilakukan oleh seorang petugas kearsipan meliputi
mengidentifikasi, menilai dan menambah arsip yang bernilai guna kelanjutan
untuk memenuhi kebijakan tertulis tentang lembaga/institusi dan atau tujuan
akuisisi yang lain.
•
Akuisisi adalah proses untuk memperoleh dari berbagai sumber dengan transfer,
sumbangan, atau penggantian pembelian oleh satu badan arsip yang diadakan.
•
Accession adalah transfer fisik dan secara hukum dari kegiatan-kegiatan
bahan-bahan yang sudah didokumentasi. Atau proses transfer bahan-bahan kepada
repositori dalam kegiatan penambahan tunggal.
D.Tujuan Di Adakannya Penyusutan
Arsip
Tujuan penyusutan
arsip dapat dilihat dari 2 segi :
1. Dari segi administrasi, tujuan
penyusutan adalah :
-
Menghindari pencampuradukan arsip aktif dan inaktif
-
Menghemat biaya
-
Menghemat tempat
-
Memudahkan mencari kembali arsip
-
Memudahkan pengiriman ke arsip nasional
2. Segi Ilmiah.
-
Dari segi ilmiah tujuan penyusutan arsip adalah akan
membantu para ilmuwan mengadakan penelitian, terutama arsip-arsip yang sudah
mencapai masa statis.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
demikian inti dari penyusutan arsip
adalah upaya pengurangan arsip yang tercipta baik dengan cara pemindahan,
pemusnahan, maupun penyerahan. Tahapan Penyusutan Arsip adalah:
o
Pembuatan Daftar
Pertelaan Arsip (DPA)
§ Pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan
§ Pemeriksaan
§ PemindahanArsip
§ PenataanArsip
§ PembuatanBeritaAcaraPemindahanArsip
§ PelaksanaanPemindahan
Saran
Sebaiknya yang bertugas
di bagian arsip adalah orang yang ahli di bidang kearsipan, karna tahap, proses, tekhnik,
serta prosedur pengurusan arsip tidak boleh dilakukan dengan cara yang
asal-asalan. Butuh ketelitian dan orang yang telah memahami tentang mengenai
kearsipan.
Daftar pustaka
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2129888-penyusutan-arsip/ (id.shvoong.com, 2008)
Barthos,
Basir. 2000. Manajemen kearsipan. Jakarta; bumi aksara.
Dewi,
Irra Chrisyanti. 2011. Manajemen kearsipan. Jakarta:
prestasi pustakarya.
posted by : AAD
How to get from Tropicana Casino Hotel to the casino
BalasHapusTropicana Casino Hotel 블랙 잭 룰 is located in Las Vegas and offers a variety of pci 슬롯 slot machines, 브라 밝기조절 table 윈벳 games and bingo for the casino floor. The hotel winwin 토토 also has