BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perpustakaan merupakan salah satu
alat media untuk mendapatkan informasi. Dan tentu saja sebuah perpustakaan
tidak akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya media dan sumberdaya
manusia. Satu hal yang sangat menentukan dalam upaya meningkatkan pelayanan
pengguna dalam sebuah perpustakaan adalah pustakawan. Seorang pustakawan
haruslah memiliki kemampuan yang handal dalam melayani para penggunanya apalagi
di zaman yang dengan mudahnya seseorang mendapatkan informasi. Seorang
pustakawan yang handal akan terwujud jika mereka bekerja secara profesional dan
menjalankan seluruh kode etik yang berlaku. Namun sayangnya, belum semua
pustakawan mengerti apa itu kode etik apalagi jika kode etik tersebut
menyangkut pustakawan sebagai profesi.
Mencermati perkembangan dan
kaitannya dengan kompetensi pustakawan, menurut Harkrisyati Kamil (2005) dalam
Nurazizah (2008, 1) bahwa pustakawan Indonesia pada umumnya memiliki
keterbatasan antara lain: (1) Kurang memiliki pengetahuan bisnis (2) pustakawan
tidak memiliki kemampuan untuk bergerak secara bersamaan dalam ruang lingkup
informasi, organisasi, dan sasaran organisasi (3) kemampuan kerjasama dalam
kelompok dan juga kepemimpinannya tidak memadai dalam posisi strategis dan (4)
kurang memiliki kemampuan manajerial.
Perpustakaan
dan kode etik pustakawan adalah dua unsur penyangga ilmu pengetahuan. Kedua hal
ini dapat dikatakan sebagai gerbangnya sebuah
pendukung masyarakat untuk gemar membaca. Perpustakaan menjadi pusat
sumber daya informasi, sedangkan kode etik pustakawan sebagai pedoman
berjalannya kegiatan perpustakaan. Perpustakaan dikatakan sebagai pusat sumber
daya informasi karena perpustakaan mengelola informasi dari mulai perolehan
sampai pada penyajiannya, sedangkan kode etik mengatur wilayah nilai-nilainya.
Menurut
Sulistyo-Basuki (2001), kode etik pustakawan adalah sistem norma, nilai, dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi pustakawan. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yang sebenarnya adalah
untuk mengatur ruang gerak para profesional agar memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya dan mencegahnya dari perbuatan yang tidak
profesional. Maka, menurut Melvil Dewey, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa
kekuatan pustakawan terletak pada etika yang dimiliki.
B.
Masalah
Makalah ini membahas tentang kode
etik pustakawan sebagai “Guide Line”
untuk menjaga integritas dan reputasi pustakawan. Ketidaktahuan
pustakawan maupun penerapan kode etik yang belum maksimal menyebabkan reputasi
pustakawan dimata pengguna maupun masyarakat terlihat kurang baik. Maka dari
itu, penulis mengajukan beberapa pertanyaan dalam makalah ini:
1. Apa pengertian dari kode etik
profesi?
2. Apakah kode etik itu benar-benar
menjadi “Guid Line” atau hanya sekedar peraturan?
3. Adakah sanksi yang diberikan pada
pustakawan yang melanggar kode etik?
4. Apakah reputasi profesi dijalankan
dengan benar/tidak dan bagaimana nilai-nilai kode etik pustakawan
C.
Tujuan
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan
kode etik profesi.
2.
Mengetahui hubungan antara kode etik,
hak dan kewajiban.
3.
Mengetahui bagaimana cara membangun
integritas dan reputasi pustakawan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota
suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu
profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Kode etik pustakawan di Indonesia
lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama 20 tahun melalui kongres
yang diadakan di berbagai kota. Ikatan pustakawan Indonesia (IPI) menyadari
perlu adanya kode etik yang dapat dijadikan pedoman perilaku bagi para
anggotanya dalam melaksanakan tugasnya didalam masyarakat. Kode etik pustakawan
merupakan bagian yang terpisah dari AD/ART IPI dimulai sejak 1993, yang
diperbaharui pada 19 september 2002 pada kongres IPI ke-9 di Batu Malang, Jawa
Timur dan disempurnakan kembali pada 15 November 2006 di Denpasar, Bali.
B.
Kode Etik Profesi sebagai Guid Line
Kode etik
dijadikan standart aktivitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai pedoman
dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan
hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat.
Kode etik selain menjadi aturan juga
menjadi landasan moral yang harus dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan
oleh setiap profesi. Dalam hal ini kode etik pustakawan akan memberikan pedoman
tentang bagaimana kita bersikap, baik bersikap terhadap pemustaka, rekan
sejawat maupun pimpinan.
Kode etik adalah norma, nilai, dan
aturan profesional tertulis secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesinal. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari.
Pada 1939, kode etik ini ditampilkan
secara lengkap di ALA Bulletin. Kode etik ini terdiri dari 5 bagian besar,
yaitu:
Ø Hubungan
pustakawan dengan pemerintah
Ø Hubungan
pustakawan dengan pemakai
Ø Hubungan
pustakawan dengan staf di perpustakaannya
Ø Hubungan
perpustakaan dengan profesinya
Ø Hubungan
pustakawan dengan masyarakat
Menurut Hermawan dan Zen (2006), pada dasarnya tujuan kode
etik suatu profesi adalah sebagi berikut:
Ø Menjaga
martabat dan moral profesi
Ø Memelihara
hubungan anggota profesi
Ø Meningkatkan
pengabdian anggota profesi
Ø Meningkatkan
mutu profesi
Ø Melindungi
masyarakat pemakai
Dalam Code of Professional Ethics (APA,2003:4), suatu etika
profesi menuntut memiliki prinsip-prinsip yang menjadi bagian dari kewajiban
moral anggotanya yang berupa:
Ø Respect
for rights and dignity of the person, yaitu prinsip yang selalu menghormati hak
dan martabat masyarakat.
Ø Competence,
yaitu kemampuan atau keahlian yang sesuai dengan bidang kerja yang ditekuni.
Ø Responsibility,
yaitu tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas.
Ø Integrity,
yaitu tidak terpisah-pisah antara hak dan kewajiban, selalu ada keseimbangan
antara tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban di setiap tugasnya.
Pustakawan
perlu memiliki pengetahuan untuk memahami arti penting kode etik. Seperti
pengetahuan bagaimana cara berperilaku dan aturan bersikap. Ketika seorang
pustakawan mengerjakan kewajiban mereka terhadap masyarakat, pustakawan harus
memperhatikan segi psikologi masyarakat tersebut. Karena tingkah laku manusia
memiliki 2 aspek yang saling berinteraksi, yaitu aspek objektif yang bersifat
struktural (aspek jasmaniah dari tingkah laku tersebut) dan yang kedua, aspek
subjektif yang bersifat fungsional (aspek rohaniah dari tingkah laku tersebut)
Proses reputasi profesi yang dijalankan terkadang berjalan
bukan tanpa hambatan, hal ini diakibatkan karena ketidaktahuan pustakawan akan
adanya kode etik pustakawan yang harus dilaksanakan demi menjaga integritas
pustakawan. Proses reputasi dijalankan agar pustakawan bersikap profesional.
Profesinalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap
kegiatan pemberian “jasa profesi” ialah:
Ø Kerja
seorang profesional beritikad untuk merealisasikan kebijakan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah material.
Ø Kerja
seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan atau pelatihan yang panjang,
eksklusif, dan berat.
Ø Kerja
seorang profesional-diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral-harus
menundukkan diri padasebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
C.
Sanksi kode etik
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan
hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri
yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanks sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Sanksi
pelanggaran kode etik :
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah
terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self
regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu
berasal dari niat profesi mengatur
dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan
kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari kontrol
ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam
anggotaanggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman
sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu
solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan
demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan
lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan
kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
D.
Nilai-nilai kode etik pustakawan
Nilai-nilai merupakan konsep yang
hidup di dalam pikiran manusia dalam suatu kelompok, yang dianggap memiliki
makna untuk dijadikan sebagai pedoman hidup. Nilai-nilai ini kemudian
menentukan benar, salah, baik, atau buruk. Kelompok yang dimaksud dalam konteks
ini adalah kelompok pustakawan yang tergabung dalam ikatan pustakawan indonesia
(IPI) ynag telah bermufakat untuk menciptakan suatu pedoman sikap yang dikenal
dengan kode etik pustakawan. Dalam membuat pedoman sikap ini, tentu berdasarkan
nilai-nilai yang dipahami oleh penyusunannya. Persolan yang perlu digali adalah
persoalan nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik itu.
E.
Cara
membangun Integritas
Kata “integritas” berasal dari kata sifat Latin integer
(utuh, lengkap) Dalam konteks ini, integritas adalah rasa batin “keutuhan” yang
berasal dari kualitas seperti kejujuran dan konsistensi karakter. Dengan
demikian, seseorang dapat menghakimi bahwa orang lain memiliki integritas atau
tidak sejauh mereka bertindak sesuai dengan nilai dan prinsip keyakinan mereka
mengklaim memegang. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan
kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang. Integritas
dapat dianggap sebagai kebalikan dari kemunafikan.
Menurut kelompok kami, cara untuk
membangun integritas adalah dengan bekerja secara profesional dalam segala
bidang, melakukan sesuatu dengan penuh rasa bertanggung jawab, memberikan
pelayanan yang maksimal kepada pemustaka, dan menjalin hubungan baik dengan
pemustaka, rekan sejawat atau pimpinan. Sikap seperti inilah yang seharusnya
dimiliki oleh setiap pustakawan di Indonesia, selain dapat menjaga integritas
juga dapat menaikkan citra pustakawan.
Secara umum, tugas utama seorang
pustakawan adalah sebagai pelayan masyarakat terutama masyarakat pengguna
perpustakaan. Maka dari itu, untuk menjadi pustakawan yang handal dan
profesional, seorang pustakawan harus memiliki skill dan juga tanggung jawab
untuk menjaga harkat dan martabat profesi pustakawan dengan menjalankan kode
etik tersebut dengan sepenuh hati. Selain itu, melakukan pelayanan yang prima
terhadap masyarakat pengguna, seorang pustakawan haruslah memiliki kemampuan
untuk memahami kebutuhan masyarakat pengguna.
Idealnya seorang pustakawan adalah
mereka yang menjadi pustakawan versatilis, yaitu pustakawan yang ada dalam
zaman baru yang memiliki karakteristik seorang versatilis, yaitu mereka yang
mampu mengkombinasikan kompetensi dan keahlian teknis dengan pengalaman bisnis
dan kemampuan memberikan solusi komprehensif. Mereka adalah orang-orang yang memiliki pengalaman, kemampuan
menjalankan berbagai tugas yang beragam dan multidisiplin.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perpustakaan dan kode etik
pustakawan adalah dua unsur penyangga ilmu pengetahuan. Perpustakaan menjadi
pusat sumber daya informasi, sedangkan kode etik pustakawan sebagai pedoman
berjalannya kegiatan perpustakaan. Kode etik merupakan tata cara atau aturan
yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik
menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam
standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan
untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Kode etik juga berfungsi sebagai
Guide Line untuk menjaga integritas atau reputasi profesi. Hal ini di karenakan
kode etik memiliki fungsi untuk menjadi pedoman bagi kelompok profesional
ketika menemukan masalah dalam praktik. Selain itu juga dapat menjadi pembatas
kita dalam bertindak agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang tidak etis
dengan cara memberikan sanksi kepada pelanggar kode etik.
Daftar Pustaka
Muftiyyah, Rifda. 2009. Pengaruh
Nilai-Nilai Keislaman Terhadap Prilaku Etika Profesi Pustakawan Menurut IPI di
Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. skripsi.
Yogyakarta: Fakultas Adab dan Ilmu Budaya
http//:www.
google .com/2012/02/. Kode etik profesi pustakawan.html. retrieved kamis, 21 maret
2013.
posted by adifar
p
Tidak ada komentar:
Posting Komentar