posted by: adipar
Blogg ini merupakan blogger pribadi saya, yang berisi tentang semua dokumen yang saya anggap penting untuk dibagikan.. :-D
Rabu, 25 September 2013
Selasa, 24 September 2013
peranan perpustakaan rumah ibadah_makalah
PERANAN
PERPUSTAKAAN RUMAH IBADAH
Oleh:
NAMA : ADIPAR
NIM : 40400110002
KELAS : AP.1
JURUSAN
ILMU PERPUSTKAAN
FAKULTAS
ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ...............................................................................................................
DAFTAR
ISI .............................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN .........................................................................................................
A. Latar
Belakang ................................................................................................................
B. Rumusan
Masalah ...........................................................................................................
C. Tujuan
.............................................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN ..........................................................................................................
A. Peranan
Perpustakaan Rumah Ibadah………………………..........................................
B. Pengelolaan
Perpustakaan Rumah Ibadah ………………………...................................
BAB III PENUTUP ...................................................................................................................
1.
Kesimpulan .....................................................................................................................
2.
Saran ...............................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri
dari lima sila. Sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Merujuk pada sila
pertama, masyarakat Indonesia dimungkinkan untuk menganut agama sesuai dengan
keyakinannya. Ibadah agama dilakukan di rumah ibadah seperti mesjid untuk umat
Islam, gereja untuk umat Kristen Protestan dan Katolik, Pura untuk umat
Hindu,
Vihara untuk umat Budha, Kelenteng untuk umat Konghuchu, dan tempat ibadah umat
lainnya. Di dalam melakukan ibadah, umat beragama perlu memperluas keimanannya
tidak saja melalui khotbah dan ritual di rumah ibadah saja, juga melalui
informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan agamanya.
Informasi tersebut perlu disediakan di perpustakaan,
sehingga setiap rumah ibadah perlu memiliki perpustakaan. Di perpustakaan bukan
saja tempat untuk menyimpan buku atau materi perpustakaan namun diharapkan
dapat menjadi pusat belajar bagi mereka yang akan mendalami agama dan kegiatan
lain yang berkaitan dengan pendalaman agama. Dan masih dimungkinkan bahwa
perpustakaan juga dapat menjadi tempat rekreasi apabila disediakan bacaan
ringan dan aktifitas perpustakaan yang menghibur.
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 menjelaskan bahwa
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam yang dilakukan secara profesional dengan sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan para pemustaka. Dengan kata lain, bahwa Perpustakaan
bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca,
serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di Indonesia dikenal beberapa jenis perpustakaan,
yaitu Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan
Sekolah dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Salah satu jenis perpustakaan khusus
adalah perpustakaan rumah ibadah. Disebut perpustakaan khusus karena koleksinya
sebagian besar bersifat khusus bidang keagamaan, dengan pemustaka
diprioritaskan khusus jamaah dan masyarakat sekitar Rumah Ibadah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah
Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah?
2. Bagaimanakah
Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah?
C.
TUJUAN
1. Untuk
Mengetahui Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah
2. Untuk
Mengetahui Tata Cara Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peranan
Perpustakaan Rumah Ibadah
Perpustakaan rumah ibadah adalah lembaga atau unit
kerja yang mengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem baku, yang dibentuk dan dikembangkan oleh rumah
ibadah guna memenuhi kebutuhan penelitian, pengetahuan, informasi, keagamaan,
dan rekreasi.
Perpustakaan
Rumah Ibadah selintas memang dapat dikatagorikan sebagai Perpustakaan Khusus.
Namun apabila kita cermati betul, Perpustakaan Rumah Ibadah lebih tepat bila
dimasukkan dalam katagori Perpustakaan Umum karena perpustakaan ini lebih
terbuka bagi umat dan masyarakat umum disekitarnya tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Keberadaan Perpustakaan
Rumah Ibadah di wilayah Indonesia cukup banyak dan cukup beragam dari sisi
misi, tujuan, sasaran dan lokasi. Sebagai contoh perpustakaan masjid atau
mushola, perpustakaan gereja, perpustakaan vihara, dan perpustakaan klenteng
muncul dimanamana.
Sebagai
salah satu contoh untuk mencermatinya adalah
Perpustakaan masjid yang
merupakan salah satu jenis perpustakaan yang dikelompokkan sebagai perpustakaan
umum, karena tugas dan fungsinya melayani umum sesuai dengan agama yang dianut
masyarakat setempat. Sesuai dengan tujuan perpustakaan masjid, yaitu untuk
pembinaan dan pengembangan pendidikan masyarakat Islam.
Perpustakaan Rumah
Ibadah berfungsi sebagai :
a.
Sebagai
tempat studi bagi jamaah atau masyarakat, tentang pengetahuan dan keagamaan
b.
Sebagai
sumber informasi keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar.
c.
Sebagai
sarana menciptakan gemar membaca bagi umat dan masyarakat.
d.
Sebagai
sasaran pembinaan kehidupan rohaniah dan jasmaniah, timbul keinginan untuk
lebih maju.
e.
Sebagai
penyimpanan dokumen dan kegiatan keilmuan masjid.
Secara umum
perpustakaan rumah ibadah bertujuan menyediakan layanan informasi dalam rangka
memenuhi kebutuhan informasi bagi jemaah dan masyarakat di lingkungan rumah
ibadah, baik informasi untuk kecerdasan spiritual, intelektual, maupun
kecerdasan emosional.
Secara khusus perpustakaan rumah ibadah mempunyai
tujuan:
a. Meningkatkan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang keagamaan dan pengetahuan umum
lainnya.
b. Menunjang
dan membantu memenuhi kebutuhan informasi dalam aktivitas ibadah.Mendukung
pelaksanaan program rumah ibadah.
c. Sebagai
sarana jamaah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi hiburan atau rekreatif
guna mendapatkat informasi lainnya.
d. Berperan
meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
e. Mendukung
pendidikan sepanjang hayat dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Agar
Perpustakaan Rumah Ibadah dapat berkembang dan dapat melayani masyarakat dengan
sebaik-baiknya, perpustakaan ini perlu dikelola secara profesional menurut
sistem baku dan ketentuan umum yang berlaku. Tuntutan masyarakat pemustaka akan
berkembang dari masa ke masa serta semakin menghendaki kecepatan dan kemudahan
dalam pelayanan perpustakaan. Kondisi ini juga akan meminta kesiapan dan
kompetensi dari para pengelola perpustakaan.
B.
Pengelolaan
Perpustakaan Rumah Ibadah
1.
Pembentukan
Perpustakaan Rumah Ibadah
Perpustakaan rumah ibadah adalah salah satu jenis
perpustakaan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemilik/pendiri rumah
ibadah, baik perorangan, korporasi, yayasan, lembaga masyarakat, dsb.
Pembentukan perpustakaan rumah ibadah dilakukan
melalui proses sebagai berikut:
a. Perpustakaan
diusulkan dan dibentuk oleh unit pembina/lembaga induknya (yayasan masjid,
gereja, pura, dsb).
b. Pembentukan
organisasi perpustakaan dituangkan dalam surat keputusan pimpinan lembaga
induk.
c. Misalnya
surat keputusan pimpinan masjid untuk perpustakaan masjid, pimpinan gereja untuk
perpustakaan gereja, dsb.
d. Menyiapkan
sarana dan prasarana perpustakaan, misalnya ruang/gedung, koleksi, SDM, sarana
rak, sarana baca (meja atau kursi baca, atau karpet, dsb.), serta merencanakan
anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan.
e. Melaporkan
kepada Perpustakaan Nasional untuk dicatat dalam pangkalan data perpustakaan
2. Organisasi
Perpustakaan Rumah Ibadah
a. Besar
kecilnya struktur organisasi perpustakaan disesuaikan dengan fungsi, tujuan,
dan kebutuhan pemustaka.
b. Struktur
organisasi perpustakaan sekurangkurangnya harus memiliki unit kerja yang melakukan
fungsi pengolahan materi perpustakaan dan layanan.
c. Struktur
organisasi perpustakaan rumah ibadah diperlukan untuk mengetahui tingkat
efisiensi dan efektifitas kerja perpustakaan.
d. Organisasi
perpustakaan disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan kondisi perpustakaan
rumah ibadah. Kedudukan perpustakaan rumah ibadah dan unit pembina/penyelenggara
perpustakaan harus jelas.
e. Pembagian
kewenangan dan tugas pokok masingmasing unit kerja perlu disusun dan dijabarkan
dalam uraian tugas.
3. Struktur
Organisasi
Berikut
ini dikemukakan contoh bagan struktur organisasi perpustakaan rumah ibadah yang
paling sederhana:
Gmbr.01
by Adipar
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan makalah, penulis dapat
menyimpulkan bahwa Pada dasarnya Perpustakaan Rumah Ibadah merupakan komponen
penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu kelembagaan
Perpustakaan Rumah Ibadah harus didasari dengan fondasi kuat yang mencakup
masalah ketenagaan, anggaran dan materi. Pengelolaan Perpustakaan rumah Ibadah
dengan demikian bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat ( target oriented
) yang bertumpu kepada manajemen partisipatif.
Perpustakaan Rumah Ibadah merupakan perpustakaan khusus
karna koleksinya sebagian besar bersifat khusus bidang keagamaan, dengan
pemustaka diprioritaskan khusus jamaah dan masyarakat sekitar Rumah Ibadah.
Namun jika ditinjau dari segi peranan perpustakaan Rumah Ibadah dikategorikan
perpustakaan umum karna terbuka bagi umat dan masyarakat umum disekitarnya
tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Gassing, Qadir. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Makassar : Alauddin Press, 2008.
http//:www. google .com/2012/02/. Pedoman_perpustakaan_mesjid.html.
retrieved rabu, 16 Agustus 2013.
Wuryani,
Hj Indah. Pedoman Umum
Penyelenggaraan Perpustakaan Rumah Ibadah.
Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2011.
Undang–undang
Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 2007. Jakarta :
Perpustakaan nasional RI.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri
dari lima sila. Sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Merujuk pada sila
pertama, masyarakat Indonesia dimungkinkan untuk menganut agama sesuai dengan
keyakinannya. Ibadah agama dilakukan di rumah ibadah seperti mesjid untuk umat
Islam, gereja untuk umat Kristen Protestan dan Katolik, Pura untuk umat
Hindu,
Vihara untuk umat Budha, Kelenteng untuk umat Konghuchu, dan tempat ibadah umat
lainnya. Di dalam melakukan ibadah, umat beragama perlu memperluas keimanannya
tidak saja melalui khotbah dan ritual di rumah ibadah saja, juga melalui
informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan agamanya.
Informasi tersebut perlu disediakan di perpustakaan,
sehingga setiap rumah ibadah perlu memiliki perpustakaan. Di perpustakaan bukan
saja tempat untuk menyimpan buku atau materi perpustakaan namun diharapkan
dapat menjadi pusat belajar bagi mereka yang akan mendalami agama dan kegiatan
lain yang berkaitan dengan pendalaman agama. Dan masih dimungkinkan bahwa
perpustakaan juga dapat menjadi tempat rekreasi apabila disediakan bacaan
ringan dan aktifitas perpustakaan yang menghibur.
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 menjelaskan bahwa
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam yang dilakukan secara profesional dengan sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan para pemustaka. Dengan kata lain, bahwa Perpustakaan
bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca,
serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di Indonesia dikenal beberapa jenis perpustakaan,
yaitu Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan
Sekolah dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Salah satu jenis perpustakaan khusus
adalah perpustakaan rumah ibadah. Disebut perpustakaan khusus karena koleksinya
sebagian besar bersifat khusus bidang keagamaan, dengan pemustaka
diprioritaskan khusus jamaah dan masyarakat sekitar Rumah Ibadah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah
Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah?
2. Bagaimanakah
Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah?
C.
TUJUAN
1. Untuk
Mengetahui Peranan Perpustakaan Rumah Ibadah
2. Untuk
Mengetahui Tata Cara Pengelolaan Perpustakaan Rumah Ibadah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peranan
Perpustakaan Rumah Ibadah
Perpustakaan rumah ibadah adalah lembaga atau unit
kerja yang mengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem baku, yang dibentuk dan dikembangkan oleh rumah
ibadah guna memenuhi kebutuhan penelitian, pengetahuan, informasi, keagamaan,
dan rekreasi.
Perpustakaan
Rumah Ibadah selintas memang dapat dikatagorikan sebagai Perpustakaan Khusus.
Namun apabila kita cermati betul, Perpustakaan Rumah Ibadah lebih tepat bila
dimasukkan dalam katagori Perpustakaan Umum karena perpustakaan ini lebih
terbuka bagi umat dan masyarakat umum disekitarnya tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Keberadaan Perpustakaan
Rumah Ibadah di wilayah Indonesia cukup banyak dan cukup beragam dari sisi
misi, tujuan, sasaran dan lokasi. Sebagai contoh perpustakaan masjid atau
mushola, perpustakaan gereja, perpustakaan vihara, dan perpustakaan klenteng
muncul dimanamana.
Sebagai
salah satu contoh untuk mencermatinya adalah
Perpustakaan masjid yang
merupakan salah satu jenis perpustakaan yang dikelompokkan sebagai perpustakaan
umum, karena tugas dan fungsinya melayani umum sesuai dengan agama yang dianut
masyarakat setempat. Sesuai dengan tujuan perpustakaan masjid, yaitu untuk
pembinaan dan pengembangan pendidikan masyarakat Islam.
Perpustakaan Rumah
Ibadah berfungsi sebagai :
a.
Sebagai
tempat studi bagi jamaah atau masyarakat, tentang pengetahuan dan keagamaan
b.
Sebagai
sumber informasi keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar.
c.
Sebagai
sarana menciptakan gemar membaca bagi umat dan masyarakat.
d.
Sebagai
sasaran pembinaan kehidupan rohaniah dan jasmaniah, timbul keinginan untuk
lebih maju.
e.
Sebagai
penyimpanan dokumen dan kegiatan keilmuan masjid.
Secara umum
perpustakaan rumah ibadah bertujuan menyediakan layanan informasi dalam rangka
memenuhi kebutuhan informasi bagi jemaah dan masyarakat di lingkungan rumah
ibadah, baik informasi untuk kecerdasan spiritual, intelektual, maupun
kecerdasan emosional.
Secara khusus perpustakaan rumah ibadah mempunyai
tujuan:
a. Meningkatkan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang keagamaan dan pengetahuan umum
lainnya.
b. Menunjang
dan membantu memenuhi kebutuhan informasi dalam aktivitas ibadah.Mendukung
pelaksanaan program rumah ibadah.
c. Sebagai
sarana jamaah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi hiburan atau rekreatif
guna mendapatkat informasi lainnya.
d. Berperan
meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
e. Mendukung
pendidikan sepanjang hayat dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Agar
Perpustakaan Rumah Ibadah dapat berkembang dan dapat melayani masyarakat dengan
sebaik-baiknya, perpustakaan ini perlu dikelola secara profesional menurut
sistem baku dan ketentuan umum yang berlaku. Tuntutan masyarakat pemustaka akan
berkembang dari masa ke masa serta semakin menghendaki kecepatan dan kemudahan
dalam pelayanan perpustakaan. Kondisi ini juga akan meminta kesiapan dan
kompetensi dari para pengelola perpustakaan.
B.
Pengelolaan
Perpustakaan Rumah Ibadah
1.
Pembentukan
Perpustakaan Rumah Ibadah
Perpustakaan rumah ibadah adalah salah satu jenis
perpustakaan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemilik/pendiri rumah
ibadah, baik perorangan, korporasi, yayasan, lembaga masyarakat, dsb.
Pembentukan perpustakaan rumah ibadah dilakukan
melalui proses sebagai berikut:
a. Perpustakaan
diusulkan dan dibentuk oleh unit pembina/lembaga induknya (yayasan masjid,
gereja, pura, dsb).
b. Pembentukan
organisasi perpustakaan dituangkan dalam surat keputusan pimpinan lembaga
induk.
c. Misalnya
surat keputusan pimpinan masjid untuk perpustakaan masjid, pimpinan gereja untuk
perpustakaan gereja, dsb.
d. Menyiapkan
sarana dan prasarana perpustakaan, misalnya ruang/gedung, koleksi, SDM, sarana
rak, sarana baca (meja atau kursi baca, atau karpet, dsb.), serta merencanakan
anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan.
e. Melaporkan
kepada Perpustakaan Nasional untuk dicatat dalam pangkalan data perpustakaan
2. Organisasi
Perpustakaan Rumah Ibadah
a. Besar
kecilnya struktur organisasi perpustakaan disesuaikan dengan fungsi, tujuan,
dan kebutuhan pemustaka.
b. Struktur
organisasi perpustakaan sekurangkurangnya harus memiliki unit kerja yang melakukan
fungsi pengolahan materi perpustakaan dan layanan.
c. Struktur
organisasi perpustakaan rumah ibadah diperlukan untuk mengetahui tingkat
efisiensi dan efektifitas kerja perpustakaan.
d. Organisasi
perpustakaan disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan kondisi perpustakaan
rumah ibadah. Kedudukan perpustakaan rumah ibadah dan unit pembina/penyelenggara
perpustakaan harus jelas.
e. Pembagian
kewenangan dan tugas pokok masingmasing unit kerja perlu disusun dan dijabarkan
dalam uraian tugas.
3. Struktur
Organisasi
Berikut
ini dikemukakan contoh bagan struktur organisasi perpustakaan rumah ibadah yang
paling sederhana:
Gmbr.01
by Adipar
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan makalah, penulis dapat
menyimpulkan bahwa Pada dasarnya Perpustakaan Rumah Ibadah merupakan komponen
penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu kelembagaan
Perpustakaan Rumah Ibadah harus didasari dengan fondasi kuat yang mencakup
masalah ketenagaan, anggaran dan materi. Pengelolaan Perpustakaan rumah Ibadah
dengan demikian bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat ( target oriented
) yang bertumpu kepada manajemen partisipatif.
Perpustakaan Rumah Ibadah merupakan perpustakaan khusus
karna koleksinya sebagian besar bersifat khusus bidang keagamaan, dengan
pemustaka diprioritaskan khusus jamaah dan masyarakat sekitar Rumah Ibadah.
Namun jika ditinjau dari segi peranan perpustakaan Rumah Ibadah dikategorikan
perpustakaan umum karna terbuka bagi umat dan masyarakat umum disekitarnya
tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi.
posted by : Adipar
DAFTAR PUSTAKA
Gassing, Qadir. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Makassar : Alauddin Press, 2008.
http//:www. google .com/2012/02/. Pedoman_perpustakaan_mesjid.html.
retrieved rabu, 16 Agustus 2013.
Wuryani,
Hj Indah. Pedoman Umum
Penyelenggaraan Perpustakaan Rumah Ibadah.
Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2011.
Undang–undang
Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 2007. Jakarta :
Perpustakaan nasional RI.
Langganan:
Postingan (Atom)